Anggota DPRD Pandeglang Yangto, yang berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan, absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Yangto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah menjelaskan ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Menurutnya, tersangka absen dari pemeriksaan karena sedang berada di luar kota.
"Untuk hari ini mungkin dari kuasa hukumnya Tersangka tidak bisa hadir, mau ada penundaan pemanggilan, karena beliau (tersangka) sedang bertugas di Bandung," katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa, (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali kepada anggota DPRD Pandeglang Yangto untuk hadir pada pekan depan. Nurimah menegaskan kepolisian akan menjemput paksa Yangto jika dalam tiga kali pemanggilan tersangka tidak hadir.
"Kalau tiga kali dia dipanggil nggak ada, dari pihak kepolisian ada kata-kata upaya paksa," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Satria Pratama, memberikan alasan terkait ketidakhadiran kliennya ke Polres Pandeglang adalah ada pekerjaan di luar kota. Ia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada minggu depan.
"Terkait pemanggilan hari ini, kemarin kita sudah mengirimkan surat reschedule untuk pemanggilan, atau penundaan panggilan, dengan alasan klien kami ini sedang ada kunjungan kerja," katanya.
Ia mengatakan penundaan panggilan hari ini disampaikan melalui surat permohonan ke pihak kepolisian. Ia mengaku ke depan anggota DPRD Pandeglang itu akan bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan kepolisian.
"Di dalam surat itu dijelaskan bahwa klien kami ini sangat menghormati adanya panggilan menunjukkan sikap kooperatifnya. Namun, berhubungan ada kunjungan kerja, jadi kami kami sudah sampaikan kepada pihak Polres. Bukan karena kami dipandang tidak kooperatif di hari ini, kami akan tetap kooperatif terkait pemanggilan," terangnya.