Polres Pandeglang Dikritik Tak Pakai UU TPKS Jerat Oknum DPRD Cabuli Wanita

Polres Pandeglang Dikritik Tak Pakai UU TPKS Jerat Oknum DPRD Cabuli Wanita

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 05 Des 2022 17:17 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (iStock)
Pandeglang -

Dosen Pidana dan Hukum perlindungan dan Anak di Universitas Pamulang, Halimah Humairah, mengkritik Polres Pandeglang yang tak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pelecehan wanita oleh oknum anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Halimah menilai langkah polisi yang masih menggunakan pasal di kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) keliru.

"Di sini saya mengingatkan, keliru kalau menggunakan KUHP, karena sekarang kita sudah punya Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seharusnya yang dipakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jangan pakai KUHP," katanya, Senin (5/12/22).

Menurut Halimah, jika menerapkan pasal KUHP, tidak ada pidana tambahan kepada pelaku. Menurutnya, pelaku dalam kasus ini adalah pejabat publik karena berstatus anggota DPRD Pandeglang. Maka akan ada tambahan hukum jika menggunakan undangan-undangan TPKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika dia pelakunya pejabat publik ada pemberatan 1/3 (satu pertiga) dibandingkan dari masyarakat biasa. Kalau pakai KUHP nggak ada pemberat kalau dia pejabat publik," tegasnya.

Halimah juga berpendapat kasus pencabulan ini tak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Halimah menuturkan ada penegasan dari Kementerian Hukum dan HAM soal restorative justice tak digunakan dalam kasus kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Sudah tegas terhadap perkara kekerasan seksual tidak dimungkinkan restorative justice, tidak boleh itu, sudah ditekankan juga oleh Kemenkuham. Semua bentuk kekerasan seksual tidak boleh diterapkan restorative justice, kecuali pelakunya anak-anak masih dimungkinkan restorative justice. Kalau pelakunya dewasa, tertutup restorative justice," tegas dia.

Menanggapi kritikan itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton yakin tak ada kekeliruan dalam penggunaan KUHP dalam dugaan pencabulan wanita oleh anggota DPRD Pandeglang ini. Menurutnya, pihak kejaksaan juga tidak mempermasalahkan penggunaan KUHP.

"Kami sudah koordinasi ke jaksa. Jaksa sudah nggak ada masalah, pengadilan nggak ada masalah," pungkas Shilton.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads