RKUHP Disahkan, Ini Pasal-pasal yang Berpotensi Karet

RKUHP Disahkan, Ini Pasal-pasal yang Berpotensi Karet

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 12:20 WIB
Massa dari berbagai elemen aktivis menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka mendesak DPR untuk mengurungkan pengesahan RUU KUHP pada sidang paripurna. Dalam aksinya, mereka menggelar spanduk besar, poster dan bendera kuning bertuliskan berbagai tuntutan. Hingga pukul 14.45 WIB, aksi masih berlangsung dengan tertib dan aman.
Demo menolak RKUHP (Ari Saputra/detikcom)

PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH

Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PASAL PENGHINAAN PENGADILAN

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Denda maksimal Rp 10 juta, red), Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf d KUHP baru:
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.


(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads