PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PASAL PENGHINAAN PENGADILAN
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Denda maksimal Rp 10 juta, red), Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf d KUHP baru:
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
(asp/rdp)