Kawat Berduri Terpasang di Depan DPR Jelang Aksi Penolakan RKUHP

Kawat Berduri Terpasang di Depan DPR Jelang Aksi Penolakan RKUHP

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 12:17 WIB
Kawat berduri dipasang di depan gedung DPR jelang aksi penolakan RKUHP (Adrial/detikcom)
Kawat berduri dipasang di depan gedung DPR menjelang aksi penolakan RKUHP. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah elemen masyarakat berencana melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, siang ini. Kawat berduri telah terpasang di depan gedung DPR.

Pantauan detikcom di depan gedung DPR, pukul 11.18 WIB, Selasa (6/12/2022), tampak kawat berduri dipasang melintang di depan gerbang gedung DPR RI. Puluhan traffic cone juga telah terpasang untuk membatasi area yang dapat digunakan untuk berdemonstrasi.

Sementara itu, belum terlihat rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi demonstrasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto tampak lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Berkemah di DPR

Sementara itu, Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian, mengatakan akan melakukan aksi berkemah di depan gedung DPR. Aksi direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB (6/12).

"Oh nggak nanti kita kemah. Berkemah di depan gedung DPR," ujar Dzuhrian ketika di konfirmasi, Selasa (6/12/2022).

ADVERTISEMENT

Dzuhrian menuturkan aksi kali ini adalah bentuk protes atas sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RKUHP. Padahal, kata Dzuhrian, banyak masyarakat yang menolak disahkannya RKUHP.

"Sebenarnya ini bentuk protes aja si karena pemerintah sama DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya, dan tidak mendengarkan suara penolakan publik," ujarnya.

Dzuhrian mengatakan aksi berkemah kali ini akan berlangsung hingga tuntutannya didengarkan oleh pihak DPR. Ia juga menuntut pemerintah mendengarkan tuntutannya.

"Sampai didengar oleh bapak-bapak yang ada di dalam ruangan, sama Jokowi bahkan. Karena pengesahan RKUHP kan juga harus persetujuan Jokowi ya," pungkasnya.

RKUHP Disahkan

DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka. "Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Simak Video 'Diwarnai Interupsi, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads