Panas Paripurna RKUHP, Yasonna Ungkit Sikap PKS Setuju dengan Catatan

Panas Paripurna RKUHP, Yasonna Ungkit Sikap PKS Setuju dengan Catatan

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 12:17 WIB
Menkumham Yasonna Laoly bersama anggota DPR usai pengesahan RKUHP. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Menkumham Yasonna Laoly bersama anggota DPR usai pengesahan RKUHP. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan tindakan yang diperlihatkan Iskan sah-sah saja, tetapi tidak dengan memaksakan kehendak.

"Ya, sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah," kata Yasonna dalam konferensi pers di gedung Nusantara II, Selasa (6/12/2022).

Yasonna menyebut adanya pro dan kontra terkait sebuah keputusan merupakan dinamika demokrasi. Ia lantas menyinggung soal sikap PKS yang sebelumnya menyatakan setuju dengan catatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," ujar Yasonna.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis WO saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih 'karet'.

"Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapa pun nanti presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro-demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah," kata Iskan di depan gedung paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Iskan menyebut tak setuju dengan pengesahan Pasal 240 dan 218 RKUHP. Menurutnya, penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut untuk bersuara.

"Pasal 240 Rancangan KUHP itu disampaikan setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun, inikan akan takut berarti berbicara," tutur Iskan.

"Yang kedua pasal 218 di situ khusus menghina presiden dan wakil presiden di muka umum itu juga 3 tahun. Jadi itu pasal yang itu seharusnya kan kalau menghina itu ada di pasal tentang pidana umum, itu yang kita inginkan. Demokrasi akan turun," katanya.

Simak Video 'RKUHP Sah Jadi UU, Yasonna: Pemerintah Tak Ingin Bungkam Kritik':

[Gambas:Video 20detik]




(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads