Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI Bakal 'Berkantor' di Depan DPR

Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI Bakal 'Berkantor' di Depan DPR

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 10:29 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur
Ketua YLBHI Muhammad Isnur (Foto: Adrial Akbar/detikcom)

RKUHP Bakal Disahkan di Paripurna Hari Ini

Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini. RKUHP ini akan mengganti KUHP bikinan penjajah kolonial.

"Setelah melalui proses sangat panjang dan lama, Insyaallah hari Selasa 6 Desember ini bangsa Indonesia akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri untuk menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang sudah berlaku lebih dari 150 tahun," ucap Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Habiburokhman, pengesahan RKUHP adalah kabar baik dan angin segar demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurutnya beberapa pasal fundamental penjaga demokrasi yang ada dalam KUHP.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads