YLBHI akan menggelar aksi di depan DPR terkait penolakan pengesahan RKUHP hari ini. YLBHI mengaku akan berkantor di depan DPR hari ini.
"Maaf hari ini berkantor di depan DPR dulu," tulis poster yang ada di instagram YLBHI, Selasa (6/12/2022).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membenarkan rencana aksi tersebut dan membolehkan detikcom mengutip informasi yang ada di akun Instagram YLBHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi aksi tersebut akan di gelar di DPR. YLBHI mengajak pengunjuk rasa mengunggah foto dengan kondisi mulut ditutup dengan lakban.
"Pagi ini pukul 10.00 WIB akan dilangsungkan Sidang Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dengan salah satu agenda: Pembicaraan tingkat 2 atau pengesahan RUU KUHP!" tulis YLBHI.
"Sebagai aksi penolakan bersama, mari unggah fotomu dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan!" sambungnya.
YLBHI mengajak foto tersebut diunggah di media sosial.
Sebelumnya, Isnur menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah. Dia mengatakan ada sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.
"Oh jelas, jelas sekali (mengancam kebebasan berekspresi) pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal ini bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," ujar Isnur kepada wartawan di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).
Isnur menuturkan salah satu pasal yang dianggap bermasalah terkait living law. Menurutnya, banyak masyarakat adat yang dibuat khawatir karena negara berpotensi mengurusi urusan masyarakat adat.
Isnur juga menyoroti pasal terkait penghinaan presiden. Menurutnya, bila pasal ini diterapkan, dapat berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Massa Aksi: DPR Khianati Rakyat dengan Pengesahan RKUHP!':