Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI Bakal 'Berkantor' di Depan DPR

Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI Bakal 'Berkantor' di Depan DPR

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 10:29 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur
Ketua YLBHI Muhammad Isnur (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

YLBHI akan menggelar aksi di depan DPR terkait penolakan pengesahan RKUHP hari ini. YLBHI mengaku akan berkantor di depan DPR hari ini.

"Maaf hari ini berkantor di depan DPR dulu," tulis poster yang ada di instagram YLBHI, Selasa (6/12/2022).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membenarkan rencana aksi tersebut dan membolehkan detikcom mengutip informasi yang ada di akun Instagram YLBHI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi aksi tersebut akan di gelar di DPR. YLBHI mengajak pengunjuk rasa mengunggah foto dengan kondisi mulut ditutup dengan lakban.

"Pagi ini pukul 10.00 WIB akan dilangsungkan Sidang Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dengan salah satu agenda: Pembicaraan tingkat 2 atau pengesahan RUU KUHP!" tulis YLBHI.

ADVERTISEMENT

"Sebagai aksi penolakan bersama, mari unggah fotomu dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan!" sambungnya.

YLBHI mengajak foto tersebut diunggah di media sosial.

Sebelumnya, Isnur menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah. Dia mengatakan ada sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.

"Oh jelas, jelas sekali (mengancam kebebasan berekspresi) pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal ini bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," ujar Isnur kepada wartawan di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).

Isnur menuturkan salah satu pasal yang dianggap bermasalah terkait living law. Menurutnya, banyak masyarakat adat yang dibuat khawatir karena negara berpotensi mengurusi urusan masyarakat adat.

Isnur juga menyoroti pasal terkait penghinaan presiden. Menurutnya, bila pasal ini diterapkan, dapat berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Massa Aksi: DPR Khianati Rakyat dengan Pengesahan RKUHP!':

[Gambas:Video 20detik]



RKUHP Bakal Disahkan di Paripurna Hari Ini

Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini. RKUHP ini akan mengganti KUHP bikinan penjajah kolonial.

"Setelah melalui proses sangat panjang dan lama, Insyaallah hari Selasa 6 Desember ini bangsa Indonesia akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri untuk menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang sudah berlaku lebih dari 150 tahun," ucap Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, Senin (5/12/2022).

Bagi Habiburokhman, pengesahan RKUHP adalah kabar baik dan angin segar demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurutnya beberapa pasal fundamental penjaga demokrasi yang ada dalam KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads