Divonis 3,5 Tahun Bui, Bupati Koltim Andi Merya Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis 3,5 Tahun Bui, Bupati Koltim Andi Merya Pikir-pikir Ajukan Banding

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Des 2022 21:36 WIB
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terjaring OTT KPK bersama 5 orang lain (Instagram @ andi_merya_nur)
Foto: Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terjaring OTT KPK bersama 5 orang lain (Instagram @ andi_merya_nur)
Jakarta -

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Rp 3,4 miliar terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021. Pengacara Andi Merya, Zaidin Ahkam, mengatakan pihaknya akan berdiskusi terkait pengajuan banding atas vonis tersebut.

"Untuk kami dari tim kuasa hukumnya itu masih pikir-pikir karena kita harus berembuk dulu sama keluarga klien kami, minta mau banding atau tidak, karena kalau misalnya kita banding tentu juga harus ada persetujuan dari klien kami," kata Zaidin Ahkam kepada wartawan usai sidang putusan Andi Merya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Zaidin mengatakan pihaknya harus mendiskusikan hal tersebut dengan keluarga Andi Merya. Dia menyebut keputusan menerima hasil vonis atau mengajukan banding akan ditentukan dalam waktu satu pekan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita butuh waktulah satu Minggu. Kita harus berembuk dulu sama keluarga dan tim kuasa hukum yang lain," ujarnya.

Dia mengatakan hasil vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Andi Merya juga tak sesuai harapan. Dia menyebut vonis itu hanya berkurang 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun.

ADVERTISEMENT

"Tentu nggak (sesuai harapan) kalau bicara vonis tadi kan, harapannya kami kan kiranya majelis meringankan lah dari tuntutan jaksa, ternyata cuma dikurangi 6 bulan," ujarnya.

Zaidin menegaskan pihaknya masih akan berdiskusi terkait pengajuan banding atau tidak atas vonis tersebut. Dia menyakini kliennya tak bersalah.

"Ya harapan kami ya seringan mungkin, karena kami yakin juga klien kami nggak bersalah, keyakinan kami," ucapnya.

Bupati Koltim Andi Merya Divonis 3,5 Tahun

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Andi Merya dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah di kasus suap eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia dinyatakan secara bersama-sama melakukan suap berkaitan dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Koltim pada 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Hakim Suparman juga meminta Andi Merya dan LM Rusdianto Emba membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Serta denda sejumlah Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Suparman.

Andi Merya dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads