Kuat Ma'ruf Ungkap Diberi Sambo iPhone 13 Pro Max: Bapak Bilang Terima Kasih

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf Ungkap Diberi Sambo iPhone 13 Pro Max: Bapak Bilang Terima Kasih

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 05 Des 2022 21:08 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka saling memberikan kesaksian.
Kuat Ma'ruf (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sehari seusai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, rupanya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat mengumpulkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah Sambo di Saguling. Di sana, Sambo membagi-bagikan ponsel kepada tiga orang tersebut sebagai tanda terima kasih.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022). Kuat mengatakan Sambo membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada dia, Eliezer, dan Ricky.

"Saudara diberi apa?" tanya hakim.

"Waktu itu saya dikasih handphone, semuanya," kata Kuat.

"Semuanya dikasih handphone?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kuat.

"Apa HP mereknya?" tanya hakim.

"iPhone Pro Max 13," jawab Kuat.

Saat itu, kata Kuat, Sambo menyampaikan terima kasih karena telah mengantar Putri Candrawathi dengan selamat dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta. Hakim bertanya apakah Sambo juga mengucapkan terima kasih telah mengantar Yosua dengan tidak selamat. Kuat mengaku Sambo tidak mengatakan itu.

"Seingat saya waktu itu yang paling dekat bapak saudara Richard, Ricky waktu duduk, seingat saya Bapak sempet ngomong kalau tidak salah nanya bagaimana pemeriksaan, terus Bapak ngomong 'Saya terima kasih sama kalian sudah mengantar ibu dari Magelang ke Jakarta dengan selamat'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

"Kan saudara sudah mengantar ibu dengan selamat, dikasih handphone saudara telah mengantar ibu dengan selamat disampaikan tidak dan telah mengantar Yosua dengan tidak selamat?" tanya hakim.

"Bapak tidak mengatakan seperti itu," jawab Kuat.

Seperti diketahui, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT