Bripka Ricky Rizal mengaku tidak mendengar Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Hakim pun geram dengan pengakuan Ricky itu.
Hal itu terjadi saat Ricky bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya hakim Wahyu mengungkap ingin mengetahui cerita Bripka Ricky soal rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo walaupun cerita versi Ricky itu agak aneh. Ricky mengatakan, saat itu Ferdy Sambo meminta memanggil Yosua dan bertanya apakah berani menembak bila Yosua melawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya ingin tahu cerita Saudara yang agak aneh itu, yang Saudara mengatakan Saudara suruh nembak dari situ saudara Ferdy Sambo sudah merencanakan hendak membunuh Yosua kan, sementara Saudara menolak?" tanya hakim.
"Jadi waktu saat itu Bapak menanyakan panggil Yosua lalu ada kalau dia melawan kamu berani tidak nembak dia," kata Ricky menirukan ucapan Sambo.
"Faktanya, yang terjadi Sambo pernah manggil Yosua terus bicara? Kan tidak," kata hakim.
"Jadi selama ini tidak pernah sekali pun ajudan setahu saya tiba-tiba digampar sebelum ditanya dulu apa salahnya," ungkap Ricky.
Kemudian, Ricky menyebutkan, sebelum penembakan, dia mendengar Yosua bertanya 'Ada apa, Pak', namun Sambo memintanya untuk jongkok. Setelah itu, sebut Ricky, Eliezer langsung menembak ke arah Yosua.
"Faktanya yang terjadi di Duren Tiga?" tanya hakim.
"Waktu itu saya sebentar, Bapak seperti ini terus Yosua itu 'Apa, Pak, ada apa, Pak?'" kata Ricky.
"Kemudian saudara Richard langsung tembak?" tanya hakim.
"Siap," jawab Ricky.
"Benar, kan?" tanya hakim lagi.
"Waktu itu Pak Ferdy Sambo saya belum lihat, (ada suara) 'jongkok, jongkok'," jawab Ricky.
"Kemudian Richard menembak?" tanya hakim.
"Menembak," jawab Ricky.
Hakim lalu bertanya apakah saat itu Eliezer diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Ricky mengaku tidak mendengar perintah itu.
"Disuruh tembak?" tanya hakim.
"Saya tidak mendengar," jawab Ricky.
Mendengar kesaksian itu, hakim menegaskan terserah Ricky mau berkata apa. Yang jelas, kata hakim, pihaknya telah memiliki bukti CCTV.
"Saudara tidak mendengar... terserah Saudara lah, ya kan, Saudara ada di situ di dalam CCTV itu nampak sekali kalian bertiga di luar pada saat sebelum Sambo datang, kalian bertiga terdakwa Kuat dan korban ada di luar sampai kemudian Saudara mengantarkan Yosua ke dalam itu ada CCTV yang nampak di Duren Tiga. Artinya apa, Saudara memang sudah dipersiapkan bersama Kuat untuk menghadapkan korban ini ke depan Sambo untuk melaksanakan eksekusi, kan begitu," tegas hakim.
Seperti diketahui, Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Ricky Rizal Tak Lihat Sambo Pakai Sarung Tangan Saat Menembak':