RKUHP Final: Memfitnah Presiden Dipidana, Mengkritik Tidak

RKUHP Final: Memfitnah Presiden Dipidana, Mengkritik Tidak

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Des 2022 14:22 WIB
Massa demo tolak RKUHP tiba di DPR.
Massa demo tolak RKUHP tiba di DPR. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta - RKUHP akan disahkan DPR esok. Salah satu pasal yang akan disahkan adalah soal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau dikenal masyarakat sebagai pasal penghinaan presiden.

Berikut bunyi Pasal 218 ayat 1 RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/12/2022):

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi ayat 2 yang memberikan batasan tegas.

Apa yang dimaksud 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri?

Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Lalu apakah unjuk rasa terhadap presiden akan dipenjara? Di penjelasan disebutkan tegas bila unjuk rasa dan kritik itu tidak termasuk bagian delik pidana.

"Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi penjelasan itu.

Penjelasan itu juga menyebutkan tegas:

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam Pasal 219 diperberat bila penyerangan harkat dan martabat itu dilakukan lewat ITE, ancamannya menjadi 4 tahun penjara.

Di RKUHP itu juga disebutkan tegas bahwa delik di atas adalah delik aduan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 220 RKUHP:

1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Simak video 'Yasonna Persilakan yang Masih Tak Setuju RKUHP Gugat di MK':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads