Menkumham soal Demo RKUHP: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan

Menkumham soal Demo RKUHP: Gugat Saja ke MK, Lebih Elegan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 05 Des 2022 14:09 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bicara soal demo penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjelang pengesahan di DPR RI. Yasonna mengatakan RKUHP yang akan disahkan itu telah disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat.

"Ya sudah, ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholders," kata Yasonna usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Yasonna menyadari produk hukum tersebut tidak mungkin disetujui semua pihak. Namun, menurutnya, RKUHP saat ini reformatif ketimbang KUHP versi kolonial Belanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini banyak yang reformatif, bagus," ujarnya.

Yasonna pun mempersilakan para pihak yang menolak RKUHP menempuh jalur judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada perbedaan ya nanti kalau sudah disahkan gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Itu mekanisme konstitusional," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan lembaga bantuan hukum (LBH) hingga Dewan Pers. Lantas dia kembali meminta agar penolakan RKUHP menggugat ke MK.

"Kita udah berkali-kali, baik dengan LBH, dengan Dewan Pers, baik dengan kampus. Kan Presiden menginstruksikan tidak hanya kepada kami. Ada beberapa lembaga, ada Kominfo, Polri, BIN, kita sosialisasi ke beberapa daerah. Kita tampung saja semua masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kita softing down, ada yang kita lembutkan. Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi," kata Yasonna.

"Jadi mari sebagai anak bangsa, kita, apa, ya, perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya,"kata dia.

Disahkan di Paripurna Besok

Diketahui DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12) besok.

Dilihat detikcom dalam catatan kesetjenan DPR, RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna tersebut. Berikut ini agendanya:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).

Simak video 'Pakar Nilai RKUHP Bila Disahkan Dapat Menghukum Para Pengkritik':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads