Pasal Penghinaan ke Polisi, Jaksa dan Anggota DPR Dihapus dari RKUHP!

Pasal Penghinaan ke Polisi, Jaksa dan Anggota DPR Dihapus dari RKUHP!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Des 2022 12:24 WIB
Ratusan mahasiswa demo di DPRD Kabupaten Probolinggo, menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (26/7/2022). Demo diwarnai kericuhan mahasiswa dengan polisi.
Demo tolak RKUHP (M Rofiq/detikJatim)
Jakarta -

Setelah mendapatkan banyak kritikan, akhirnya Pemerintah dan DPR menghapus pasal penghinaan ke penguasa umum, seperti polisi, jaksa dan anggota DPR. Sebelumnya, sempat masuk delik dengan ancaman 18 bulan penjara.

Berikut perbandingan RKUHP versi 9 November dengan RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/12/2022):

RKUHP versi 9 November

Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 347
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah," demikian bunyi penjelasan Pasal 347 ayat 1.

RKUHP versi 30 November

Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

PASAL PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH

RKUHP masih mempertahankan pasal penghinaan terhadap pemerintah. Berikut perbandingannya:

RKUHP versi 9 November

Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 240
1. Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
4. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

RKUHP versi 30 November

Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240
1. Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
4. Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Simak juga 'Pakar Nilai RKUHP Bila Disahkan Dapat Menghukum Para Pengkritik':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads