Korban UN Daftarkan Gugatan di PN Jakpus

Korban UN Daftarkan Gugatan di PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 12:59 WIB
Jakarta - Belasan siswa korban Ujian Nasional (UN) menggugat pemerintah lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelum mendaftarkan gugatan, mereka menyempatkan diri menyanyikan lagu Indonesia Raya."Ini bukti kita tetap cinta tanah air meski gagal UN," kata Ketua Gerakan Siswa Bersatu, Kristian di halaman PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Kedatangan para siswa ini didamping orangtua dan tim kuasa hukum yang dinamakan Tim Advokasi Ujian Nasional (Tekun). Aksi yang dilakukan siswa berseragam putih abu-abu ini menarik perhatian pengunjung PN Jakpus."Pelaksaaan UN yang telah dijadikan satu-satunya penentu kelulusan merupakan kesalahan dan pembunuhan karakter generasi muda Indonesia," teriak Kristian saat berorasi sebelum masuk ke gedung PN Jakpus.Dalam gugatannya, korban UN ini meminta pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan mengenai penentuan kelulusan seperti saat sebelum UN 2005. Pemerintah harus merevisi pasal-pasal dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dinilai tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret mengatasi gangguan psikologis dan mental siswa akibat gagal UN. Lalu mengambil tindakan tegas atas kebocoran UN serta melengkapi sarana dan prasarana sekolah.Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat lewat 10 media massa cetak nasional, 5 stasiun TV, dan 5 radio. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads