Komisi Kejaksaan Janji Prioritaskan Bahas SKP3 Soeharto
Kamis, 27 Jul 2006 12:39 WIB
Jakarta -
Permintaan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) agar surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto terus dipantau, disambut hangat Komisi Kejaksaan. SKP3 akan menjadi prioritas pembahasan intern lembaga itu."Komisi Kejaksaan akan memplenokan usulan dari kita. Minggu ini akan dirapatkan dan baru di-follow up dan disampaikan Kejaksaan Agung. Komisi Kejaksaan akan memprioritaskan SKP3 Soeharto untuk dibahas di intern Komisi Kejaksaan," kata Jhonson Panjaitan, aktivis Gemas.Hal ini disampaikan dia usai diterima Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai I, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2006).Meski demikian, Jhonson mengaku kurang optimistis karena Komisi Kejaksaan akan bisa melakukan koreksi pada tingkatan jaksa agung karena keterbatasan landasan amanat serta keterbatasan sumber dayanya.Gemas sebelumnya meminta Komisi Kejaksaan memantau Kejaksaan Agung kasus SKP3 Soeharto. Rombongan diterima Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































