Berikut tindak lanjut terkait Kepulauan Widi tersebut:
a. Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 29 November 2022 melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII;
c. Pemda Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada DPMPTSP Provinsi Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MOU yang mana selama 7 (tujuh) tahun belum merealisasikan MOU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari;
d. DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama 7 thn maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Pemda terhadap regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan;
f. Kementerian Dalam Negeri, segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau.
(eva/dnu)