Pernyataan terbuka caleg bahwa dirinya pernah dipenjara saja tidak cukup. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jeda dengan melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun usai keluar penjara.
"Sehingga baik pertimbangan hukum maupun amar dalam putusan-putusan sebagaimana dikemukakan di atas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari semangat untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas," demikian bunyi putusan MK yang dilansir websitenya, Minggu (4/12/2022).
Putusan MK di atas mengutip dan menguatkan putusan serupa untuk calon kepala daerah eks koruptor. MK dalam putusan-putusan itu menyatakan waktu jeda bagi eks koruptor itu sangat fundamental. Bila calon kepala daerah diberi jeda 5 tahun usai keluar penjara, maka caleg juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," urai MK.
Oleh sebab itu, MK memberi syarat caleg/calon kepala daerah eks koruptor yaitu telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
"Tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak dicapai oleh putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Sehingga baik pertimbangan hukum maupun amar dalam putusan-putusan sebagaimana dikemukakan di atas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari semangat untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas," urai MK.
MK menegaskan, pembatasan dalam waktu 5 tahun setelah keluar penjara, bukanlah pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Mahkamah menegaskan bahwa, dalam masyarakat yang demokratis, pembatasan terhadap hak asasi manusia adalah dibenarkan dan konstitusional. Pembatasan demikian juga berlaku dalam menentukan persyaratan bagi pengisian jabatan-jabatan publik," ungkap MK.
Simak selengkapnya di halaman berikut