KPU Pelajari Putusan MK yang Larang Eks Koruptor Nyaleg

KPU Pelajari Putusan MK yang Larang Eks Koruptor Nyaleg

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 16:22 WIB
Partai NasDem juga mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). Mereka dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate.
Ketua KPU Hasyim Asyari (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPU segera mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara. KPU akan mengkonsultasikan hal itu ke DPR.

"KPU akan mempelajari putusan MK tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

"Kami akan konsultasikan materi putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

ADVERTISEMENT

MK mengubahnya menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

"Di antara hal yg perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kab/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD," pungkas Hasyim Asy'ari.

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads