Petugas Amankan Ratusan Botol Miras saat Razia di Kota Bogor

Petugas Amankan Ratusan Botol Miras saat Razia di Kota Bogor

Muchamad Sholihin - detikNews
Sabtu, 03 Des 2022 01:12 WIB
Petugas razia miras di Bogor
Petugas razia miras di Bogor (Foto: Muchamad Sholihin/detikcom)
Bogor -

Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor melakukan razia di toko-toko kelontong penjual minuman keras tanpa izin. Hasilnya, ratusan botol berbagai merek disita dari beberapa toko kelontong.

Pantauan detikcom, Jumat (2/12/2022) malam, razia gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor itu langsung menyasar toko kelontong di sekitar alun-alun Kota Bogor yang menjual minuman keras. Di lokasi, petugas mengamankan beberapa dus minuman berbagai merek dari dalam toko.

Petugas kemudian menyasar sebuah gubuk di balik semak-semak di Jl Bina Marga yang disinyalir kerap menjual minuman keras. Lokasi warung miras ini berada di pinggir jalan raya, namun cukup tersembunyi karena tertutup pepohonan dan semak-semak. Di titik ini, petugas tidak mendapati barang bukti miras karena warung terkunci rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan botol miras kemudian berhasil disita petugas dari sebuah warung kelontong di belakang Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Dari kios sembako di Jl Riau itu, polisi mengamankan sekitar 4 dus berisi puluhan botol miras dengan berbagai merek.

"Malam ini kami dari Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri serta Dinas Sosial menggelar operasi gabungan terkait dengan penertiban peredaran minuman alkohol ilegal dan juga PPKS, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Dari beberapa titik yang kita datangi telah kita amankan sekitar 200 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek dan jenis," kata Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Jumat (2/12/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Untuk para penjual miras, kata Asep hanya dilakukan pendataan awal dan meminta untuk tidak menjual kembali minuman-minuman keras tanpa izin. Jika terulang, tempat berjualan mereka akan disegel.

"Untuk sementara kita amankan dulu barang buktinya (ratusan botol miras), nanti lain kali kalau memang masih terdapat menjual miras, atau sampai 2 atau 3 kali kedapatan menjual miras, kita akan berikan sanksi berikutnya berupa penyegelan," kata Asep.

"Target malam ini, kita fokuskan kepada warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan warung-warung ini kan jangankan golongan C-nya, golongan A dan B-nya juga nggak ada izin, dan memang tidak akan ada izin untuk mereka," tambahnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads