Ahli Ungkap CCTV di Rumah Sambo Dipaksa Dimatikan Sebanyak 26 Kali

Ahli Ungkap CCTV di Rumah Sambo Dipaksa Dimatikan Sebanyak 26 Kali

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 16:51 WIB
Jakarta -

Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Hery Priyanto mengungkap ada temuan tak lazim dalam digital video recorder (DVR) CCTV di kediaman Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut berupa upaya mematikan secara paksa DVR tersebut sebanyak 26 kali.

Hal ini diungkapkan Hery saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sana.

Hery mengatakan pihaknya menerima beberapa barang bukti di kasus tersebut. Dari hard disk hingga DVR di kediaman Ferdy Sambo. Hery mengatakan DVR tersebut didapat dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pertama kami telah melakukan pemeriksaan di kasus ini satu unit hard disk warna hitam, kedua adalah terhadap barang bukti digital unit DVR, dan satu buah Microsoft Surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," kata Hery di ruang sidang.

Hery menuturkan, saat DVR tersebut diperiksa, ditemukan peringatan yang menunjukkan tidak adanya hard disk atau ruang penyimpanan. Karena hal tersebut, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan menggunakan metode forensik tapi tidak mendapatkan file apa pun di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Perlu saya sampaikan ahli memeriksa terhadap DVR itu, pertama dalam satu unit DVR ditemukan informasi terdapat fisik media penyimpan berupa hard disk, namun terdapat pesan peringatan berupa tidak ada disk atau hard disk tidak terdeteksi dalam sistem DVR," kata dia.

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hard disk tersebut tidak dikenali sebagai file system dan tidak terdapat file apa pun," imbuhnya.

Karena tak ada file apa pun, lanjut Hery, tim kemudian menganalisis log file terhitung sejak 8 hingga 13 Juli 2022. Saat itu ditemukan adanya kegiatan abnormal shutdown atau upaya mematikan perangkat secara paksa sebanyak 26 kali. Dengan rincian 8 Juli sebanyak 1 kali, 10 Juli 1 kali, 12 Juli 7 kali, dan 13 Juli 17 kali. Namun Hery belum merinci apakah kegiatan tersebut karena mati lampu atau tindakan disengaja.

"Selanjutnya dengan peralatan tersebut, kami analisa tentang log file. Kami temukan sebanyak 300, kami ambil sampling dari tanggal 8-13 Juli 2022. Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa mati lampu atau dicabut," jelasnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.


Hery mengatakan aktivitas tersebut bisa berdampak pada sistem penyimpanan DVR, termasuk kerusakan dan hilangnya file di dalamnya.

"Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut," kata dia.

"Bisa hilang?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel

"Bisa, Yang Mulia, atau tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar ketika kita matikan secara tidak normal mati paksa maka akan terkunci, namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hard disk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardik tersebut akan rusak di dalamnya," jelas Hery.

Hendra dan Agus Didakwa Rusak CCTV

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads