Saat Pengacara Hendra Kurniawan Soroti Jaksa yang Pakai Sandal di Sidang

Saat Pengacara Hendra Kurniawan Soroti Jaksa yang Pakai Sandal di Sidang

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 15:31 WIB
Jakarta -

Momen lucu terjadi saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Di tengah persidangan, kuasa hukum Hendra Kurniawan tiba-tiba menyoroti jaksa yang terlihat menggunakan sandal dalam ruang sidang.

Mulanya salah satu pengacara Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi bernama Agus Saripul Hidayat dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara bertanya terkait koordinasi instansi terkait dalam penganan kasus yang ada.

Saat kuasa hukum lain ingin mengajukan pertanyaan lain kepada Agus, pengacara tersebut bertanya kepada hakim ketua Ahmad Suhel terkait ketentuan pemakaian sandal di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin, Yang Mulia, sebelumnya kami mempertanyakan kepada Yang Mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal, Yang Mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?" tanya penasihat hukum dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022).

"Siapa yang pakai sandal?" hakim Ahmad Suhel menanggapi.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, jaksa penuntut umum yang mengenakan sandal mengacungkan tangan. Dia mengaku menggunakan sandal karena kukunya patah. Pernyataan tersebut sontak mengundang gelak tawa para hadirin, termasuk penasihat hukum dan majelis hakim.

"Saya, Yang Mulia," kata penuntut umum.

"Kenapa?" tanya Hakim

"Kuku habis patah, Yang Mulia," jawabnya.

Hendra dan Agus Didakwa Rusak CCTV

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads