Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di Banten tahun 2023 diusulkan naik 6,168 persen atau sebesar Rp 177.500. Nantinya besaran upah menjadi Rp 2.944.665.
Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Lebak nomor 561/-DTKT/XI/2022. Surat ini akan segera dilayangkan Bupati kepada PJ Gubernur Banten.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penatapan UMK sudah berdasarkan kajian dari dewan pengupahan. Pemkab Lebak tidak bisa menyetujui kenaikan upah yang lebih tinggi, sebab mempertimbangkan banyak hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja perusahaan memberikan upah cukup tinggi tapi kalau nanti (di tengah jalan) turun akan lebih berbahaya. (Dampaknya) akan banyak lonjakan pengangguran di Lebak," ujar Iti kepada awak media di Rangkasbitung, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, nilai UMK ini dianggap sudah layak baik bagi karyawan maupun perusahaan. Perusahaan juga diminta membayarkan upah sesuai tanggal yang ditetapkan.
"Bukan Bupati tidak memperhatikan buruh atau hanya mementingkan kepentingan investor, tidak. Tapi keberlangsungan hidup masyarakat Lebak, jadi harus seimbang antara perusahaan dan karyawan," tuturnya.
"Yang penting itu konsistensi dan kontinuitas. Masyarakat, buruh, karyawan ini kan harus dibayar gaji nya. Percuma bayar gede di awal, tapi perusahaan bangkrut, mending mayem (merih) dulu saja," tambahnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Sidik Uen mengaku pasrah menerima putusan kenaikan upah. SPN sendiri mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen.
"Kami berjuang untuk selalu tetap naik (upah). Karena dampak dari kenaikan harga BBM berpengaruh bagi kelangsungan hidup layak di Lebak. Sehingga kami mengacu pada UMK harus naik yang walaupun realisasinya hanya dengan Rp 177 ribu," kata Sidik.
Sidik menyampaikan, kenaikan upah ini diharapkan bisa membuat hidup karyawan menjadi layak. Selain itu, dia juga berharap kenaikan upah ini tidak berdampak pada keuangan perusahaan yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
"Pihak stakeholder Lebak mengacu tingkat pengangguran yang lebih tinggi kalau upah yang ditetapkan tinggi dan akhirnya nggak bisa bayar karyawan. Jadi kenaikan upah yang mampu dibayarkan yah 6,168 persen itu. Iya terima saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten telah ditetapkan naik 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Ketetapan ini menjadi acuan untuk Pemkab dan Pemkot di Banten untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Nanti dewan pengupahan kabupaten kota rumuskan saja UMK-nya secara tunggal satu angka, yang rekomendasi itu dikirimkan ke gubernur untuk ditetapkan UMK kabupaten/kota," kata Disnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi ke wartawan, Serang, Senin (28/11/2022).
(isa/isa)