Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan tak akan merevisi besaran UMP-UMK 2022. Dia menilai apa yang diputuskan telah sesuai dengan aturan.
"Selama di undang-undang masih bilang begitu ya saya tetap saja. Kalau sikap saya begitu, saya meyakini itu karena berdasarkan dewan pengupahan dan melihat dari aturan gitu," ujar Wahidin di Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Seperti diketahui, pada Rabu (22/12/2021) malam, sejumlah buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka meminta agar Gubernur untuk merevisi besara nilai UMP-UMK 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya desakan dari kelompok buruh, Wahidin menegaskan tidak dalam posisi berani atau takut. Pertimbangan kenaikan UMP-UMK 2022 adalah keputusan bersama dan untuk kepentingan bersama.
"Kalau saya ambil keputusan pertimbangannya untuk asas kepentingan umum. Kalau saya diserang di apa-apa saya nggak ambil keputusan," ujarnya.
UMP 2022 sudah diputuskan Wahidin pada November lalu. Besaran UMP naik Rp 40 ribu berdasarkan perhitungan dan pertimbangan termasuk dari Badan Pusat Statistik.
Sedangkan untuk UMK, ada kabupaten yang naik dan ada yang bertahan di nilai tahun 2021. Daerah yang naik adalah Tangsel, Lebak, Kota Tangerang, Cilegon dan Kota Serang. Sementara daerah yang tidak naik adalah Kabupaten Serang, Tangerang dan Pandeglang.
Berikut rincian UMK untuk tahun 2022 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
(bri/mso)