Satuan Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang akan segera menetapkan terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Pandeglang inisial Y sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi.
"Kita udah kuat banget pasti. Karena dengan alat bukti petunjuk, terus dengan bukti visum lain-lain. Kita udah yakin untuk menetapkan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada wartawan, Rabu (30/11/22).
Shilton mengatakan pada Kamis (1/12) besok akan meminta keterangan kepada ahli forensik. Setelah itu, polisi akan menetapkan Y sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak meleset mudah-mudahan besok itu ahli sudah bisa minta keterangan. Nah setelah itu, kita tetapkan tersangka. Baru nanti Y kita panggil sebagai tersangka untuk ke depannya," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa orang saksi. Terbaru, pada Senin kemarin polisi memeriksa 4 saksi termasuk dari KPAI kabupaten Pandeglang.
"Senin kemarin yang sudah kita lakukan kita meriksa 4 saksi tambahan, berikut dari KPAI itu udah kita periksa," katanya.
Diketahui sebelumnya, Polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seks terhadap wanita muda oleh anggota DPRD Pandeglang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Pihak kejaksaan mengaku telah menerima SPDP.
"Kemarin suratnya kami terima, SPDP-nya kami terima," kata Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
(mae/mae)