Polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seks terhadap wanita muda oleh anggota DPRD Pandeglang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Pihak kejaksaan mengaku telah menerima SPDP.
"Kemarin suratnya kami terima, SPDP-nya kami terima," kata Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
SPDP tersebut tertuang dalam nomor: SPDP/112/XI/2022/SATRESKRIM. Ke depan, pihak kejaksaan akan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kejaksaan langkah selanjutnya menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan telah melakukan cek ulang TKP di rumah anggota DPRD Pandeglang itu. "Jadi saya suruh mereka cek ulang lagi TKP," katanya.
Shilton mengatakan unsur penetapan tersangka terhadap pelaku sangat kuat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keterangan dari para ahli.
"Unsur penetapan tersangka saat ini sudah kuat. Tapi untuk lebih kuat lagi, nanti ahli yang bicara," kata Shilton.
Pihak kepolisian saat akan mendampingi korban untuk memulihkan psikologis. Hal itu dilakukan untuk memulihkan mental korban.
"Kemudian sudah dijadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap korban sebagai upaya pemulihan mentalnya," terangnya.
(aud/aud)