Bharada E Mengaku Tertekan Sosok Ferdy Sambo hingga Tembak Yosua 4 Kali

Bharada E Mengaku Tertekan Sosok Ferdy Sambo hingga Tembak Yosua 4 Kali

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 17:14 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka saling memberikan kesaksian.
Bharada E (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap alasannya melepaskan empat kali tembakan ke Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu dilakukan karena Eliezer merasa tertekan karena diminta mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).

Mulanya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, bertanya mengapa Eliezer sampai menembak Yosua sebanyak empat kali. Eliezer kemudian mengandaikan Irwan berada di posisinya saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa Bapak harus menembak empat kali?" tanya Irwan.

"Bapak mungkin kalau ada di posisi itu...," kata Eliezer.

ADVERTISEMENT

Belum sempat Eliezer menjelaskan, Irwan kembali mencecar alasan menembak empat kali. Eliezer menyebut dia saat itu tertekan oleh sosok Ferdy Sambo, saat itu berpangkat jenderal bintang dua, yang memerintahkan untuk menembak Yosua.

"Kenapa Bapak menembak empat kali, kenapa tidak sekali?" tanya Irwan.

"Ini bintang dua ini teriak," jawab Eliezer.

"Kenapa Bapak harus nembak Yosua empat kali?" tanya Irwan.

"Ya pada saat itu saya tertekan, Pak," jawab Eliezer.

"Sehingga menembak pelaku sampai empat kali?" tanya Irwan.

"Iya," jawab Eliezer.

Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Eliezer Ungkap Momen Sambo Jelaskan Skenario Bunuh Yosua

[Gambas:Video 20detik]

(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads