Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan Brigadir A yang mengancam santri pakai pistol di Kabupaten Gowa tak bisa dipidana. Namun Brigadir A tetap diproses etik atau disiplin.
"Enggak ada (proses pidana), dia kan belum melakukan tindakan (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana seperti dikutip dari detikSulsel, Rabu (30/11/2022).
Suartana menjelaskan Brigadir A sama sekali tak melakukan pidana seperti penganiayaan. Brigadir A juga tak melakukan penembakan.
"Kecuali ada yang dipukul, ada bekas-bekas dan itu dilaporkan ada penganiayaan ya itu ada pidananya," ujar Suartana.
Kendati demikian, Suartana memastikan Brigadir A akan tetap diproses oleh Propam. Ini karena tindakan koboi membawa pistol dan mengancam santri tak dapat dibenarkan.
"Untuk melakukan tindakan mungkin karena arogansi, membawa senjata ya itu kesalahannya di sana. Dia menyalahi prosedur," tutur Suartana.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/idh)