Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memperagakan detik-detik sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Eliezer menyebut Ferdy Sambo saat itu meminta Yosua berlutut sebelum dia menembak.
Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).
Sebelum penembakan itu, Eliezer mengaku diminta Ferdy Sambo untuk mengokang senjatanya. Sambo juga bahkan memastikannya sudah mengisi amunisi senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah isi senjatamu?" tanya FS, ditirukan Richard.
"'Kau isi', isi itu maksudnya kokang Yang Mulia," kata Richard.
Eliezer mengatakan di lantai satu saat itu hanya ada dirinya dan Sambo. Kemudian Yosua yang berada di halaman depan masuk ke dalam rumah Duren Tiga diikuti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di belakangnya.
Eliezer mengatakan saat itu Sambo langsung memerintahkan Yosua untuk maju tepat di hadapan. Sambo, kata Eliezer, memerintahkan Yosua untuk berlutut.
"Kuat di belakang Bang Yos. Itu masuk itu, Pak FS langsung lihat ke belakang 'Sini kamu!' Kuat langsung pegang lehernya. 'Sini, Berlutut kamu', di dorong ke depan, 'berlutut, berlutut kamu sini' disuruh berlutut, 'Woy kau berlutut!' Baru dia lihat ke saya, 'Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat Kau Tembak!'," tutur Eliezer menceritakan perintah Sambo.
Kemudian, Eliezer mengaku sambil menutup mata langsung mengeluarkan senjatanya dan melepaskan tembakan ke Yosua. Jarak ketika dia menembak Yosua saat itu sekitar 2 meter.
"Saya keluarkan senjata saya dan menembak Yang Mulia. Saya sempat tutup mata pas pertama kali penembakan pertama," katanya.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya soal detik-detik penembakan Yosua.
Lihat Video: Ketakutan Eliezer Bisa Bernasib Seperti Yosua Jika Tolak Perintah Sambo!
Di sinilah Eliezer mengungkap detik-detik sebelum Yosua ditembak. Yosua rupanya sempat didorong untuk menghadap Sambo.
"Jadi pada saat didorong itu korban sempat mengatakan begini, 'Ih, Pak, kenapa, Pak, ada apa, Pak' tangannya di depan 'ada apa, Pak?'" kata Eliezer menirukan ucapan Yosua.
Sambo, kata Eliezer, di situ langsung meminta Yosua berlutut. Yosua pun kata Eliezer, sempat mengangkat tangan.
"'Kau berlutut', dia posisinya nggak jongkok cuma agak menurun," kata Eliezer.
"Coba saudara praktikkan," kata hakim.
"Jadi pas Bang Yos didorong ke depan tangannya begini 'angkat tangan' sambil berlutut. Baru saya menembak," jawab Eliezer.
Saat itu Eliezer mengaku menembak Yosua sekitar 3-4 kali.
"Berapa kali saudara tembak?" tanya hakim
"Tiga sampai empat kali," jawab Eliezer.
Tanggapan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf memegang leher Brigadir N Yosua Hutabarat sebelum dieksekusi. Pengacara Kuat pun mengatakan bahwa yang dikatakan 'kuat' bukan nama kliennya.
"Salah dengar tadi, dia bilang merangkul seolah-olah Pak Ferdy Sambo ini merangkul dengan kuat maksudnya, dengan kuat leher Yosua. Bukan nama yang dimaksud itu, bukan Kuat, itu perbuatan Pak FS merangkul dengan kuat bukan kuat yang melakukan merangkul itu, FS mencengkeram dengan kuat," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, usai sidang di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).
"Bahasa kuat itu bukan terkait nama si Kuat, tapi bentuk kalimat kata kerja yang dia rangkul dengan kuat itu yang dimaksud," imbuhnya.
Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.