Akhir Pelarian Guru Cabul Bekasi Sebulan Lamanya Kini di Balik Jeruji

Akhir Pelarian Guru Cabul Bekasi Sebulan Lamanya Kini di Balik Jeruji

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 08:23 WIB
Guru bejat di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, berinisial AD (28) ditangkap polisi usai mencabuli siswa SD (Dok Polres Metro Bekasi Kota)
Guru bejat di Bekasi, Jawa Barat, berinisial AD (28) ditangkap polisi usai mencabuli siswa SD (Foto: Dok Polres Metro Bekasi Kota)
Jakarta -

Pelarian pria inisial AD (28), guru bejat yang mencabuli muridnya sendiri di Bekasi, berakhir sudah. AD ditangkap polisi setelah hampir satu bulan bersembunyi di wilayah Sumatera.

Guru SD di kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ini melarikan diri pada 4 November 2022 setelah aksi bejatnya diketahui pihak sekolah. Hampir sebulan setelah melarikan diri, AD ditangkap di rumah temannya di Kepualauan Riau, pada 26 November 2022.

Sebelum ke Kepulauan Riau, AD juga sempat bersembunyi di Sumatera Utara. Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya dan menjalani penahahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditangkap di Kepri

AD, guru SD tersangka pencabulan di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai kabur selama hampir 1 bulan. Rupanya, tersangka selama ini kabur ke Sumatera Utara (Sumut) hingga ke Kepulauan Riau untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

Di Sumut, pelaku menginap sementara di rumah temannya. Kemudian, pelaku kabur lagi ke Batam.

"(Pelaku) berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, (Kepulauan) Riau," lanjutnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Hengki.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah menetapkan AD sebagai tersangka pencabulan 3 muridnya sendiri. Saat ini AD telah resmi ditahan polisi.

"(Status pelaku) tersangka. (Penangkapan) tanggal 26 November 2022 di Batam, tanggal 27 November 2022 sudah dilakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/11/2022).

Cabuli Korban yang Sedang Ujian

Rupanya, pelaku melakukan aksi cabulnya saat korban sedang melaksanakan ujian.

"Awalnya korban sedang ujian, pelaku mengawasi kelas korban. Pelaku lalu menyuruh korban duduk di kursi paling belakang," kata Erna.

Aksi pencabulan pun terjadi. Guru bejat itu mencium pipi korban.

"Pelaku menyuruh korban duduk di atas pangkuan pelaku, kemudian pelaku mencium pipi kanan korban, lalu meraba payudara korban," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads