Pelarian pria inisial AD (28), guru bejat yang mencabuli muridnya sendiri di Bekasi, berakhir sudah. AD ditangkap polisi setelah hampir satu bulan bersembunyi di wilayah Sumatera.
Guru SD di kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ini melarikan diri pada 4 November 2022 setelah aksi bejatnya diketahui pihak sekolah. Hampir sebulan setelah melarikan diri, AD ditangkap di rumah temannya di Kepualauan Riau, pada 26 November 2022.
Sebelum ke Kepulauan Riau, AD juga sempat bersembunyi di Sumatera Utara. Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya dan menjalani penahahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Ditangkap di Kepri
AD, guru SD tersangka pencabulan di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai kabur selama hampir 1 bulan. Rupanya, tersangka selama ini kabur ke Sumatera Utara (Sumut) hingga ke Kepulauan Riau untuk menghindari kejaran polisi.
"Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Di Sumut, pelaku menginap sementara di rumah temannya. Kemudian, pelaku kabur lagi ke Batam.
"(Pelaku) berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, (Kepulauan) Riau," lanjutnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Hengki.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...