Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD DKI terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) apbd DKI 2023. Heru mengatakan akan menindaklanjuti terkait saran yang disampaikan terkait peraturan daerah.
"Jajaran Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, yang ke semuanya itu akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif," kata Heru di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Heru berharap persetujuan Dewan atas APBD DKI 2023 dapat meningkatkan sinergi dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan 2023 menjadi tahun dimana perekonomian Jakarta terus meningkat dan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD DKI mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023. Angka yang disepakati sebesar Rp 83,78 triliun.
"Telah kita dengarkan bersama pembacaan hasil Laporan Banggar DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Tahun 2023. Kami ingin menanyakan kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
"Setuju," jawab anggota Dewan dengan kompak.
Diketahui, anggaran sebesar Rp 83,78 triliun tersebut telah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Angka tersebut naik sekitar Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 82,5 triliun.
"Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
(azh/azh)