KPK mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Samarinda terhadap Muliadi selaku eks Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (Sekda PPU). Dia divonis bersalah di kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muliadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ali menjelaskan, nantinya Muliadi bakal menjalani kurungan bui selama 4 tahun dan 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda. Jumlah tersebut dikurangi dengan masa tahanan selama proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan," ucap dia.
Tak hanya itu, Ali juga menyebut Muliadi dibebankan pidana denda senilai Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta.
Selain itu, Ali menyebut KPK juga menjebloskan terpidana Jusman selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah raga kabupaten PPU. Dia bakal mendekam selama 4 tahun dan 6 bulan di Lapas II A Balikpapan.
"Sedangkan Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelas Ali.
Ali menambahkan Jusman juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.
Untuk diketahui, vonis atas Muliadi dan Jusman itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa saat sidang yang berlangsung di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8) lalu. Saat itu Jaksa KPK menuntut Muliadi dipidana 6 tahun penjara dan Jusman 5 tahun penjara.
Bupati Abdul Gafur Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan
Dalam perkara ini, Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu menjebloskan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, yang divonis 5,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Abdul Gafur dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Balikpapan untuk menjalani masa hukumannya.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Abdul Gafur divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Profil Abdul Gafur Mas'ud, Bupati yang Ogah Urus Covid':