Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengungkapkan kalimat 'tekanan' yang disampaikan Ferdy Sambo kepadanya. Sambo disebut meminta Ridwan tidak meramaikan peristiwa kematian Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Ridwan awalnya menceritakan momen pertama kali dia datang ke rumah dinas Sambo seusai penembakan Yosua pada 8 Juli 2022.
"Setelah sudah masuk di area TKP, Pak Sambo menyampaikan mendapat info tembak-menembak, dia sambil berjalan di atas itu Richard, yang lagi tengkurap itu Yosua, kejadian itu karena Yosua melakukan pelecehan. Kemudian saat itu saya motong pembicaraan, 'izin, Jenderal, saya harus melaporkan pimpinan saya'," ujar Ridwan ketika bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan saat itu Sambo juga sempat menyuruhnya membayangkan jika hal serupa terjadi di keluarganya. Menurut Ridwan, pembicaraan dia dengan Sambo mengalir saja saat itu.
Setelah itu, Ridwan mengaku sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer tentang peristiwa penembakan. Eliezer saat itu mengakui bahwa dia yang menembak Yosua.
"Saya sempat berpikir saya mendapat sedikit gambaran 2 menit peristiwa tembak menembak jarak 7 meter, di satu sisi ada yang kena peluru dan di sisi lain saya melihat posisi Richard utuh nggak ada tembakan," jelasnya.
Hakim lantas bertanya apakah Sambo menekan Ridwan dalam mengusut kasus penembakan ini, Ridwan mengamini itu. Sambo, kata Ridwan, memerintahkan agar tidak membuat ramai kasus ini.
"Pada saat saya melaporkan pimpinan saya dan olah TKP, Pak Sambo sempat menyampaikan 'silakan kamu laporan, tapi jangan dibuat ramai', penekanannya seperti itu," ungkap Ridwan.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.