Ferdy Sambo Peluk Putri di Ruang Sidang Usai Tak Bertemu 2 Pekan

Ferdy Sambo Peluk Putri di Ruang Sidang Usai Tak Bertemu 2 Pekan

Wildan Noviansyah - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 10:28 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo dan Putri sempat berpelukan di ruang sidang. (Wildan N/detikcom)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan di ruang sidang. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan kembali menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo terlihat memeluk Putri Candrawathi di ruang sidang setelah dua pekan tak bertemu.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (29/11/2022), Sambo dan Putri terlihat berpelukan begitu memasuki ruang sidang. Putri juga terlihat mencium tangan Ferdy Sambo di ruang sidang.

Ferdy Sambo lebih dulu masuk ke ruang sidang, kemudian disusul Putri Candrawathi. Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, sementara PC mengenakan kemeja hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, majelis hakim membuka persidangan. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lanjut duduk di samping kuasa hukum.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo dan Putri sempat berpelukan di ruang sidang. (Wildan N/detikcom)Putri sempat mencium tangan Sambo. (Wildan N/detikcom)

Seperti diketahui, keduanya sudah tak bertemu selama dua pekan sebab sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. Setelah itu, PC dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani sidang secara daring.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak video 'Sambo Janji Buka Suara Terkait Kasus Ismail Bolong':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads