Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan telah menyerahkan uang Rp 150 juta milik Brigadir Yosua Hutabarat ke keluarga Yosua. Chuck menyebut uang itu diserahkan melalui persetujuan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap saat Chuck menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Mulanya, Chuck mengaku barang-barang milik almarhum Yosua dibawa ke Biro Provos Propam Polri usai kejadian pembunuhan. Kemudian barang-barang Yosua yang disita dan yang tidak terkait dengan kasus tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua melalui Propam Polda Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres, yang tidak terkait dikembalikan keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," ungkap Chuck.
Kemudian Chuck mengatakan dirinya sempat mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi perihal adanya uang milik Yosua senilai Rp 150 juta. Chuck mengaku saat itu langsung melapor ke Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo pun memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua.
"Betul (soal uang), karena dilaporkan Kombes Agus itu ini ada uang sekitar Rp 150 juta. Izin Bang saya lapor ke Pak FS dulu, terus disampaikan kepada beliau 'jenderal ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga'," katanya.
Eliezer-Kuat-Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Putri Disebut Nangis saat Diinterogasi: Ada yang Pegang Saya di Kamar