Siswono : Tak Perlu Ribut UUD Hasil Amandemen
Selasa, 25 Jul 2006 18:46 WIB
Yogyakarta - Menteri Perumahan Rakyat zaman Soeharto, Siswono Yudhohusodo, mengatakan saat ini tidak perlu ribut masalah perlu tidaknya kembali kepada UUD '45 sebelum amandemen. Yang diperlukan saat ini adalah implementasi untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) seperti yang diamanatkandalam Pembukaan UUD 45."Indonesia itu adalah menganut welfare state, hanya saja implementasinya masih sangat jauh dari harapan sehingga isu-isu kesejahteraan itu harus terus dikembangkan dan diperluas," kata Siswono kepada wartawan seusai acara lokakarya Mengkaji ulang relevansi welfare state dan terobosan melaluidesentralisasi-otonomi di Indonesia di Wisma MM Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jl Colombo, Yogyakarta, Selasa (25/7/2006).Menurut dia, UUD 45 terutama dalam pembukaan dan pasal-pasalnya secara jelas menunjukkan keinginan mewujudkan welfare state. Ciri-ciri negara kesejahteraan di antaranya negara berusaha melindungi rakyat misalnya dalam hal pendidikan, pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam dan masalah fakir miskin serta anak terlantar.Namun masalahnya, kata mantan cawapres itu, berbagai kesulitan dihadapi oleh negara ini, terutama kesulitan pembiayaan. Akibatnya justru semakin menyimpang dari cita-cita negara kesejahteraan. "Sekarang yang tampak misalnyai komersialisasi pendidikan sehingga rakyat miskin tidak bisa sekolah, kesehatan, tarif angkutan umum yang tidak murah, komersialiasi kebutuhan dasar manusia seperti air minum. Bahkan sumber daya air jugadikomersialkan," ujar dia.Dia mengatakan dari bukti-bukti empirik di seluruh dunia, negara welfare state menunjukkan kemampuan yang lebih nyata dalam memberikan kesejahteraan umum daripada sistem yang lain seperti komunisme atau pun kapitalisme liberal. Tetapi sistem kapitalis liberal yang welfare state dapat menghasilkan negara yang makmur sejahtera bagi rakyatnya. Rakyat dapat jaminan pendidikan layak, jaminan hari tua, asuransi dan lain-lain."Saya kira wujudkan dulu welfare state sehingga tidak perlu berpolemik soal UUD 45 yang diamandemen atau tidak karena harus disadari tidak ada satupun produk manusia yang sempurna sepanjang zaman," demikian Siswono.
(nrl/)











































