Dia meminta pihaknya dapat bertemu langsung dengan Farid Okbah untuk mempersiapkan pembelaan di pleidoi tersebut. Menurutnya, hak Farid Okbah untuk bertemu dengan pengacara maupun keluarga telah dirampas.
"Dalam hal ini kita dari PH mempersiapkan untuk melakukan pleidoi, tetapi kita juga meminta untuk diberikan fasilitas untuk melakukan koordinasi dengan klien kita yang selama ini hak-hak beliau itu dipasung, sudah kita berkali-kali meminta untuk dilakukan pertemuan atau diberikan kemudahan untuk melakukan koordinasi karena beliau ini adalah orang-orang yang di dalam tahanan yang membutuhkan komunikasi dengan PH nya juga dengan keluarganya, tapi ini tidak pernah, tidak dibolehkan. Nah ini kami betul-betul meminta kepada majelis hakim termasuk juga mempersiapkan beliau akan melakukan pleidoi secara pribadi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.
Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut.
"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
(yld/yld)