Farid Ahmad Okbah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di kasus terorisme. Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah Farid Okbah dinilai tidak mendukung pemberantasan terorisme hingga tak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Saudara tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat membacakan pertimbangannya di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).
Sedangkan hal yang meringankan dalam tuntutan Farid Okbah adalah terdakwa dinilai berlaku sopan selama proses persidangan.
"Hal-hal meringankan terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan," ujar jaksa.
Hal lain yang meringankan dalam tuntutan jaksa adalah Farid Okbah belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
(yld/yld)