Dirjen Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau (Kepri). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan WNA untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.
Kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022.
"Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Batam dalam keterangan persnya, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Widodo menegaskan VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.
![]() |
"Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik WN Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia," beber Widodo.
Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat," ujar Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, pandemi COVID-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari - Juli 2022 terdapat 275 ribu lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500 ribu kunjungan wisman.
"Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan 'anak-anak' yang lebih besar di bidang pariwisata," ujar Ansar Ahmad.
Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Pemerintah Provinsi Kepri serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.