"Bukan kita melelang pulau, tetapi kita mencari investor," kata Juru Bicara (Communication Director) PT Leadership Islands Indonesia (LII), Okki Soebagio, kepada detikcom, Senin (28/11/2022).
PT LII adalah perusahaan induk yang memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan dan mengelola Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara itu. Okki selaku juru bicara perusahaan menjelaskan proses pengembangan proyek ini sudah berjalan beberapa tahun.
"Pada dasarnya kita ingin mengembangkan ekoturisme dan konservasi. Ini akan menjadi world class sustainable ecotourism destination yang dapat dibanggakan oleh Indonesia" kata Okki.
Dia menjelaskan bahwa PT LII sudah mendapatkan izin, yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA), pada tahun 2018 dan memegang lebih dari 30 izin dan persetujuan secara keseluruhan.
Terdapat beberapa kendala untuk menjalankan proyek ekoturisme berkelanjutan di Kepulauan Widi ini. Pertama, adanya kendala logistik lantaran tempatnya terpencil tanpa penghuni di tengah laut. Kedua, kendala untuk menarik investasi yang besar ke area yang terpencil.
![]() |
Untuk mengatasi kendala itu, saat ini PT LII sedang mencari investor yang tepat serta peduli terhadap konservasi dan ekoturisme dalam skala besar dengan bantuan balai lelang yang memiliki nama baik dalam skala internasional.
"Kami PT LII bekerjsama degnan Balai Lelang Sotheby's di New York untuk mencari investor yang memiliki resources yang cukup dan yang memiliki visi yang sama dengan kami untuk berinvestasi di sini," kata Okki.
"Investasi ini sama saja seperti orang yang mau membangun hotel di Bali. Sama saja," kata dia.
Punya siapa nantinya pulau itu?
Kepulauan Widi tidak dilelang kepemilikannya. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak memperbolehkan pulau-pulau di Indonesia untuk dimiliki individu, baik orang asing dan warga negara Indonesia. Lantas apabila lelang telah menemukan pemenang, milik siapakah Kepulauan Widi nantinya?
"Kepulauan Widi akan selalu menjadi aset negara; kepulauan Widi adalah milik masyaraka Indonesia. Kami (perusahaan PT LII termasuk investor pemenang lelang di dalamnya) hanya diberikan konsesi saja," kata Okki.
![]() |
Dia menjelaskan bahwa hak yang dimiliki PT LII dan investor nantinya bukanlah hak milik melainkan hak pembangunan dan pengelolaan.
"Kita tidak memiliki. Kita hanya diberikan hak pembangunan dan kelola selama 35 tahun (yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi lebih lanjut) untuk menjadi contoh wisata berkelanjutan atau ekoturisme," kata dia.
Sekilas soal lelang ini
Seperti dikutip dari CNN, Rabu (23/11) pekan lalu, lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions. Situs lelang itu berbasis di New York, Amerika Serikat.
![]() |
Dalam lelang itu, penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Kepulauan Widi disebutkan terdiri atas 100 pulau lebih di 'Segitiga Terumbu Karang' yang luasnya mencapai 10 ribu hektare. (dnu/imk)