KPK Bicara Koreksi Pemanggilan Saksi, Singgung soal Effendi Gazali

KPK Bicara Koreksi Pemanggilan Saksi, Singgung soal Effendi Gazali

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 14:03 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengaku sedang memperbaiki proses pemanggilan saksi suatu tindak pidana korupsi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bila satuan tugas (satgas) yang berada di bawahnya patut mendapatkan koreksi perihal ini.

Awalnya dalam konferensi pers pada Selasa, 22 November 2022, Karyoto menjawab pertanyaan mengenai kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Salah seorang wartawan menanyakan tentang ada tidaknya pemanggilan dari KPK untuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Karyoto lantas menjawab seperti ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kadang-kadang memang beberapa kali selalu bertanya-tanya ini kepada... Kalau yang kita panggil itu menghebohkan, contoh dulu kalau nggak salah Effendi Gazali. Setelah ditanya-tanya, mohon maaf, saya nggak tahu waktu itu pemeriksaan," ucap Karyoto.

"Pemeriksaan saksi itu adalah orang yang melihat atau mendengar terhadap suatu peristiwa pidana. Kalau hanya misalnya dalam suatu pihak, 'Oh saya ketemu ini, ketemu ini'. Kalau tidak perlu ya seharusnya tidak tetapi yang dipaksakan biar heboh. Kita nggak tahu ini," imbuh Karyoto.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan Zulkifli Hasan, Karyoto mengaku masih akan mengkajinya lebih dulu. Apabila peran Zulkifli Hasan dirasa tidak signifikan, maka KPK disebut Karyoto tidak perlu memanggil yang bersangkutan untuk menjadi saksi.

"Tapi yang ini akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan layak betul sebagai saksi dalam konstruksi perkara atau hanya karena ada dengar-dengar langsung dipanggil. Nah ini tentunya koreksi buat kami juga, nanti akan kami lihat ke dalam, satgas itu, bagaimana tentang urgensinya seseorang ini dipanggil dalam sebuah bangunan perkara," ucap Karyoto.

Tentang Effendi Gazali, pada tahun 2021, dirinya pernah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus suap bansos COVID-19. Effendi Gazali kala itu menyebut namanya tidak ada dalam BAP atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tadi udah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko," kata Effendi, kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Baca halaman selanjutnya.

Effendi Gazali mengatakan BAP yang menyebut dirinya menerima dana dari proyek bansos itu palsu.

"Yang kedua, dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu. Karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko," jelas Effendi.

Lebih lanjut, Effendi Gazali mengatakan pemeriksaannya sebagai saksi tadi lebih banyak membahas seminar riset bansos pada 23 Juli 2020. Di situ Effendi diketahui sebagai pembawa acara dan terdapat Ray Rangkuti sebagai pembicara.

"Tadi kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020, di mana saya pembawa acara atau fasilitator, antara lain Ray Rangkuti yang berbicara," katanya.

Halaman 2 dari 2
(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads