Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memecat dua PNS pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Keputusan ini merupakan hasil penelusuran tim independen.
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten dalam konfrensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Independen Pencari Fakta sudah menyampaikan rekomendasi terkait kasus ini. Rekomendasi selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: TransJ Bakal Tambah Armada Bus Pink untuk Cegah Kekerasan Seksual
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan hasil pencarian fakta terkait kasus pemerkosaan di lingkungan kementerian itu. Mereka mengatakan ada tiga rekomendasi penting dalam menangani kasus kekerasan sesama pegawai tersebut.
Rekomendasi disampaikan oleh Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus ini, Ratna Batara Munti, kepada wartawan di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Pertama, Ratna mengatakan yang menjadi gugatan dari publik adalah terkait sanksi kepada pelaku. Ia merekomendasikan agar sanksi pelaku diperberat.
"Pertama tentu saja yang menjadi gugatan dari publik adalah terkait sanksi pelaku. Sebelumnya sudah dinyatakan tersangka. Jadi masih ada empat pegawai yang bekerja di sini. Sanksinya kita evaluasi dan kita rekomendasikan agar sanksinya diperberat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, ada empat pelaku berinisial MF dan NN yang di-nonjob-kan serta WH dan ZP yang dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tahun. WH dan ZP adalah PNS dan sanksinya harus diperberat. Mereka harus dipecat.
Sanksi dari dua PNS, yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman penurunan masa jabatan satu tahun, akan direkomendasikan untuk diberhentikan.
"Sanksi dari dua PNS, yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman penurunan masa jabatan satu tahun, nah itu yang pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, mereka pelaku utama yang tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga pelecehan seksual di klub malam dan di mobil. Nah 2 PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan (dipecat)," tuturnya.
"Untuk dua pelaku lainnya yang bukan pelaku utama, satu adalah tenaga honorer kami rekomendasikan untuk diputus kontraknya. Dan yang satu diturunkan masa jabatannya," lanjutnya.