Polisi Bicara Fenomena Pelanggaran Lalu Lintas Saat Tilang Manual Dihapus

Polisi Bicara Fenomena Pelanggaran Lalu Lintas Saat Tilang Manual Dihapus

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 13:01 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
Ilustrasi Kamera Tilang Elektronik (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menghapus tilang manual sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menilai penghapusan tilang manual hal positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

"Tilang elektronik adalah untuk memberikan suatu pengawasan edukasi kepada masyarakat bahwa tertib lalu lintas adalah hal yang memang harus dilaksanakan. Kalau kita menggunakan manual akan kerepotan. Instruksi Kapolri tilang elektronik harus segera, langkah yang terbaik untuk mendisiplinkan daripada masyarakat," kata Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Polda Metro Jaya telah menggunakan tilang elektronik dengan menyebar kamera e-TLE statis di 53 titik Jakarta. Di samping itu, Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan 10 e-TLE mobile untuk melakukan pengawasan di wilayah yang tidak ter-cover e-TLE statis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau masih manual istilahnya kayak kucing-kucingan. Polda Metro Jaya dari tahun 2019 sebetulnya sudah ada 53 titik e-TLE statis. Besok akan kita launching untuk melengkapi daripada seluruh pengawasan ruas jalan yang ada di Jakarta. Ada 10 e-TLE mobile yang akan kita operasionalkan," ujarnya.

Fenomena Pelanggaran Lalu Lintas

Salah satu tantangan dari penghapusan tilang manual adalah munculnya pelanggaran-pelanggaran para pengendara. Misalnya, dengan melepas dan memalsukan pelat nomor.

ADVERTISEMENT

"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek," ucapnya.

Apabila setelah dicek ada yang mendekati unsur pidana, pengendara akan ditindak. Salah satunya dengan menyita kendaraan tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kesehatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Latif juga menyinggung terkait tetap adanya tilang manual. Hal itu dilakukan kepada pelanggar yang berpotensi melanggar pidana.

"Penyitaannya apa? Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada e-TLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," paparnya.

Latif mengatakan penindakan secara manual hanya akan dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan atau terindikasi melakukan pelanggaran pidana.

"Tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban penegakan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads