Tilang Manual Dihapus, Polisi: Warga Harus Mulai Sadar e-TLE di Mana-mana

Tilang Manual Dihapus, Polisi: Warga Harus Mulai Sadar e-TLE di Mana-mana

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 05:32 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kamera E-TLE di Jl Gajah Mada, Jakarta (Rifkianto Nugroho).
Jakarta -

Jajaran Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mulai menghapus tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi kini lebih mengedepankan tilang elektronik (e-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tujuan dihapusnya tilang manual untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa e-TLE sudah ada di mana-mana.

"Maksud kami dengan adanya perintah Pak Kapolri ini kan sebenarnya kita tidak perlu banyak menilang, tetapi memberi pesan kepada masyarakat bahwa sekarang seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan e-TLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Minggu (20/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah.

"Sehingga, orang berangkat dari rumah itu sudah 'oh dari pada nanti saya kena (e-TLE) di sana' dia akan lebih tertib. Jangan di tengah jalan baru merasa bersalah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Latif menyadari banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus. Meski begitu, ia mengingatkan kamera e-TLE saat ini terpasang di mana-mana.

"Fenomena inilah yang harus disadari bahwa kami melakukan penilangan secara elektronk bukan untuk banyak-banyakan menilang, tetapi kita ingin memberikan pesan kamu harus hati-hati," tuturnya.

Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Lihat video 'Beragam Ulah Pengendara Nakal di Jalanan Tanpa Tilang Manual':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads