Jakarta - MK menilai penjelasan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan ini, pemberantasan korupsi kini hanya bisa dibuktikan dalam pembuktian formil atau berdasarkan ketentuan yang ada.Penjelasan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 itu berbunyi,
Yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil. Meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan, atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana."Penjelasan pasal 2 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/7/2006).Majelis konstitusi menilai penjelasan pasal 2 ayat 1 itu telah memperluas kategori unsur melawan hukum, tidak lagi hanya pembuktian dalam delik formil tapi juga delik materil."Penjelasan itu telah melahirkan norma baru yang memuat digunakannya ukuran tidak tertulis untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana," kata Jimly.Berdasarkan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 diatur setiap WNI wajib memperolah jaminan dan perlindungan hukum yang pasti. Menurut MK, hal itu menuntut banwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum yang harus secara tertulis yang lebih dahulu berlaku.Berdasarkan hal itu, majelis berpendapat konsep melawan hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulis merupakan ukuran yang tidak pasti."Jadi penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tersebut merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan kepastian hukum," ujar Jimly.Selain itu, mengenai permohonan yang diajukan terdakwa korupsi JORR, Dawud Djatmiko, yakni pasal 15 UU Tipikor ditolak MK."Pasal itu tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Ini dibenarkan oleh sistem hukum pidana Indonesia," kata Jimly.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini