Aksi Tolak RKUHP Dibubarkan Polisi, Ini Larangan di CFD Jakarta

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 27 Nov 2022 11:43 WIB
Momen polisi membubarkan massa aksi menolak RKUHP di kawasan CFD, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022). (Karin/detikcom)
Jakarta -

Aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar saat CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, dibubarkan polisi. Polisi buka suara soal alasan pihaknya melakukan pembubaran tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut Satpol PP sebelumnya telah melarang aksi ini.

"Satpol PP sudah melarang namun tidak diindahkan," ujar Komarudin saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/11/2022).

Komarudin mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan CFD. Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam pergub.

"Kalau CFD dipakai untuk aksi seperti ini, masyarakat yang olahraga mau lewat mana?" ucap Komarudin.

"Sesuaikan aja dengan ketentuannya. Ada aturan pergub yang mengatur," sambungnya.

Lalu apa saja kegiatan yang dilarang selama CFD digelar? Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan menjabarkan ketentuan itu dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB. Ketentuan itu berlaku sejak 22 Juni 2022.

Aturan itu menyebutkan daftar 15 jenis pelanggaran dan petugas penindak lanjut penanganan pelanggaran hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Berikut ini rinciannya:

1. Berjualan di zona merah
- petugas penindak: Satpol PP dan PPKUKM

2. Merokok dan atau Vaping
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas LH

3. Membuang sampah sembarangan
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas LH

4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
- petugas penindak: Satpol PP

5. Membawa hewan peliharaan
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas KPKP

6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
- petugas penindak: Satpol PP dan Badan Kesbangpol

7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
- petugas penindak: Satpol PP dan Dishub

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas LH

9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB
- petugas penindak: Dishub

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
- petugas penindak: Dishub

11. Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas Sosial

12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
- petugas penindak: Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Dinas Parekraf

13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
- petugas penindak: Satpol PP

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
- petugas penindak: Satpol PP

15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda
- petugas penindak: Satpol PP dan Dishub.

Simak Video: Ribut-ribut Pembubaran Massa Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI oleh Polisi




(fca/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork