DPR RI segera mengesahkan draf RKUHP sebelum 15 Desember 2022. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR agar mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengesahkan draf RKUHP.
"Ya tidak juga, ini kan pembahasan masih di DPR dan pemerintah. Seharusnya anggota DPR menyerap, menerima masukan secara maksimal, bukan karena kompromi politik, bukan karena kesepakatan antarpartai saja, tapi harus memahami arti pidana," jelas Isnur di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022).
"Ketika sebuah pasal disusun dengan tidak memperhatikan keketatan pasal itu bisa sangat karet, bisa multitafsir dan bisa kemudian menjadi jerat pidana bagi semua orang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur kemudian membandingkan dengan UU ITE yang disahkan pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu, sejumlah elemen masyarakat telah melakukan penolakan dan baru sekarang ini pemerintah menyadari bahwa UU ITE sangat karet.
"Ketika 2019 kita lakukan demonstrasi terhadap RKUHP mereka sadar kemudian, mereka berubah, mereka banyak memperbaiki pasal. Tapi banyak pasal yang masih bermasalah," jelas Isnur.
Dia juga menjelaskan sejumlah pasal yang baru saja disetujui dalam draf RKUHP pada Kamis (24/11) lalu. Di antaranya menyebarkan paham terhadap umum lalu bertentangan dengan Pancasila dapat dijatuhi hukum pidana 4 tahun.
"Orang melakukan unjuk rasa, demonstrasi tanpa pemberitahuan ini juga bisa kena pidana juga gitu. Ada orang sedang ke hotel, berkumpul dianggap kumpul kebo kena pidana juga," ucapnya.
"Makanya banyak perusahaan hotel yang protes kan. Ini bukan soal kami, ini bukan soal YLBHI dan kawan-kawan tapi ini soal tiap-tiap individu WNI, tiap WNA yang ada di Indonesia bisa kena pidana dan pidananya yang selama ini sesat karena hukumnya peraturannya tidak jelas, tidak bagus," lanjutnya.
Dibawa ke Paripurna
Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Lihat Video: Ribut-ribut Pembubaran Massa Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI oleh Polisi
(ain/maa)