Hakim Tak Heran Acay Ditelepon Sambo Pertama Kali Usai Yosua Dibunuh, Kenapa?

Hakim Tak Heran Acay Ditelepon Sambo Pertama Kali Usai Yosua Dibunuh, Kenapa?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 26 Nov 2022 05:57 WIB
Siapa AKBP Ari Cahya Nugraha, Tim CCTV KM 50 yang Ditelepon Sambo?
AKBP Ari Cahya Nugraha (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Hakim ketua Ahmad Suhel mengaku tidak heran AKBP Ari Cahya alias Acay dihubungi pertama kali melalui telepon oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga di hari kejadian pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kenapa?

Hal itu disampaikan di persidangan lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Mulanya hakim bertanya apakah betul Acay anggota Satgassus Merah Putih yang diketuai Sambo. Acay pun mengiyakan itu.

"Pada persidangan yang lalu, bahkan penasihat hukum dari terdakwa Agus mempertanyakan itu, saudara adalah anggota apa yang Merah Putih itu?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas," kata Acay.

"Satgas Merah Putih yang diketuai oleh?" tanya hakim lagi.

ADVERTISEMENT

"FS (Ferdy Sambo)," jawab Acay.

Di situ, kata hakim, terlihat bahwa Acay sebegitu pentingnya bagi Sambo. Karena itulah, hakim mengaku tidak heran Acay menjadi orang yang pertama ditelepon karena Acay adalah anggota Satgassus Merah Putih di mana satgas tersebut diketuai oleh Ferdy Sambo.

"Maka tidak menjadi heran ketika yang pertama kali dihubungi adalah saudara yang pertama, sebegitu pentingnya saudara," kata hakim.

"Saya tidak tahu juga, apakah saya yang pertama atau tidak, yang jelas saya ditelepon beliau," jawab Acay.

Acay lalu menimpali pernyataan hakim dan menyebut tidak tahu apakah dirinya yang pertama dihubungi Sambo atau bukan. Pernyataan itu langsung disanggah hakim.

Hakim memperkuat itu dengan membandingkan waktu di mana Sambo menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit dengan Acay.

Ternyata setelah di bandingkan, Sambo menghubungi Acay 5 menit lebih dulu banding Ridwan. Hakim menanyakan langsung kepada Ridwan yang juga hadir menjadi saksi dalam kasus ini.

"Saudara rumahnya bersebelahan, pada saat itu saudara ada di posisi di rumah apa di kantor?" tanya hakim

"Itu saya lagi di rumah sedang sakit," jawab Ridwan

"Jam berapa saudara dihubungi?" tanya hakim.

"Saya dihubungi 17.35 WIB," jawab Ridwan.

"Saudara dihubungi 17.30? Iya kan?" tanya hakim ke Acay.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan Video 'Hakim ke Acay: Irfan Jadi Terdakwa Kasus Sambo Atas Rekomendasi Anda':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim meminta Acay termasuk para saksi dari pihak kepolisian untuk berkata jujur. Hal itu agar peristiwa ini bisa terang benderang dan membongkar fakta yang sebenarnya.

"Itu makannya saya katakan tadi saudara yang dihubungi pertama, karena saya sudah lihat jam di sini. Itulah kemudian dipertanyakan tadi ya, tidak apa-apa, dibikin terang peristiwa ini. Jadi tidak kemudian kita harus mencari benang merah yang putar-putar tidak jadi karena justru di kalian ini lah keterangan yang bisa diharapkan untuk membongkar peristiwa ini," kata hakim.

Arif Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads