Seorang sopir mobil pikap, Jayadi (38), dirampok kawanan garong bersenjata mainan. Korban dilakban lalu dibuang di pinggir Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengatakan pihaknya telah menangkap 6 pelaku. Modus pelaku berpura-pura menjadi korban laka lantas dan meminta kerugian kepada korban.
"Modusnya ini memberhentikan korban di jalan dan menuding korban telah menyerempet kendaraannya. Kemudian mereka berpura-pura meminta ganti rugi," ujar Gidion dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban kemudian dibawa naik ke mobil Toyota Avanza para pelaku, sedangkan mobil pikap yang dikemudikan korban dibawa oleh pelaku lain.
![]() |
"Setelah masuk di dalam mobil pelaku, korban langsung diancam dan kemudian korban dilakban dan setelah para pelaku berhasil melakukan aksinya korban langsung dibuang di pinggir jalan," imbuh Gidion.
Total enam pelaku ditangkap polisi. Mereka adalah:
1. DS (43) sebagai perencana dan mengambil HP korban
2. AK (41) yang membawa mobil pikap korban
3. AS (50), berperan menakut-nakuti korban dengan senjata mainan
4. HB (42) menjual kendaraan korban kepada tersangka YF
5. RH (42) berperan menabrak kendaraan korban
6. YF (32) berperan sebagai penadah.
Para pelaku ditangkap oleh tim opsnal pimpinan Kompol Gogo Galesung, simak kronologi penangkapannya di halaman selanjutnya....
Kronologi Penangkapan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menangkap para tersangka pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal awalnya menangkap tersangka DS. Dari tangan DS kita sita ponsel yang merupakan milik korban," kata Gogo.
DS kemudian bernyanyi. Ia mengaku telah merampas mobil pikap milik korban bersama 4 rekannya yang lain.
Polisi lalu menangkap 4 tersangka di beberapa tempat terpisah. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku melakukan kejahatan itu dengan menyewa kendaraan.
"Mereka melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan mobil Avanza yang disewa. Sementara mobil pikap hasil curian dijual kepada tersangka YF di Jepara, Jawa tengah," tuturnya.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.