KPK memeriksa mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara salah satu BUMD Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/20220).
Sarimuda diperiksa pada Kamis (24/11). Selain Sarimuda, KPK memeriksa Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian didalami juga mengenai tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel)," ujar Ali. PT SMS merupakan salah satu BUMD yang dibentuk Pemprov Sumsel.
Sarimuda Bantah Terlibat Kasus
Sarimuda sempat menjawab pertanyaan soal statusnya dalam pemeriksaan ini. Dia juga membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang diusut KPK.
"Ini kan masih berproses," kata Sarimuda setelah diperiksa di gedung KPK, Kamis (24/11).
"Iya, kooperatif. Nggak ada (menerima duit miliaran rupiah), ini kan masih berproses," sambungnya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Sumsel. Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan kerja sama pengangkutan batu bara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/9).
Dia mengatakan KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun Ali belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.
Simak juga 'KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi':