Oknum TNI diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di PA Karaoke Boyolali yang viral di media sosial. Danpomdam IV/Diponegoro Letkol Rinoso Budi menyatakan kasus itu kini diproses oleh Denpom IV/4 Surakarta.
"Kasus sedang diproses Denpom IV/4 Ska," kata Rinoso melalui pesan singkat dilansir detikJateng, Jumat (25/11/2022).
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penganiayaan ini. Soal dugaan keterlibatan oknum TNI, polisi menyerahkannya ke instansi yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka adalah inisial AB alias Ome (32), warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Boyolali, dan SES alias Mbelo (25), warga Desa Bendan, Banyudono, Boyolali.
"Keduanya kita amankan pada Rabu (23/11) pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin saat rilis pers, Kamis (24/11).
Kapolres menyatakan kedua tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenai Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Surpres Usulan Nama Panglima TNI Akan Diserahkan Istana ke DPR 28 November':